Rabu, 31 Maret 2010

Pembunuh Facebook

Pembunuh Facebook Dijatuhi Hukuman.
Facebook atau situs jejaring sosial yang kini banyak membuat orang-orang tergila-gila dan addicted atau kecanduan. Bahkan tidak jarang bagi beberapa orang, dunia internet identik hanya untuk membuka situs seperti ini.
Facebook (atau sering disebut FB) menjadi salah satu situs social networking yang paling besar, khususnya di Indonesia. Facebook menyediakan banyak fitur yang dimiliki oleh situs social networking pada umumnya, seperti menambah daftar teman, saling mengirim pesan atau message, posting foto, membuat pengumuman, membuat komunitas atau grup, dan sebagainya.

Dalam ber-facebook pun ada etikanya, salah satunya seperti dikutip dari Detik|net, bahwa status hubungan Anda adalah keputusan bersama pasangan. Jangan pernah mengubah-ubah status hubungan Anda dan pasangan. Banyak kasus buruk terjadi akibat seseorang merubah statusnya secara sepihak. Inilah yang terjadi pada Hayley Jones. Seperti yang dilansir INILAH.com, dengan judul berita “Pembunuh Facebook Dijatuhi Hukuman”, yang menyebutkan bahwa gara-gara Facebook dua orang menderita. Seorang wanita tewas dibunuh hanya karena mengubah status dari “menikah” menjadi “single”. Sedangkan pasangannya, Brian Lewis, yang membunuh karena cemburu harus meringkuk di penjara seumur hidupnya.

Nah, sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Facebook benar-benar telah dibunuh? Bukankah Hayley yang dibunuh oleh Lewis karena mengubah status di Facebook-nya?

Mari kita cermati kalimat “Pembunuh Facebook Dijatuhi Hukuman”. Kalimat ini bermakna, bahwa ada subjek, yaitu ada seseorang (Lewis) yang membunuh Facebook berkedudukan sebagai subjek. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata membunuh mempunyai arti menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan: ia dihukum mati karena merampok dan - beberapa orang; 2 menghapus (tulisan); memadamkan (api, dsb); menutup (yang bocor, pancuran, dsb). Sedangkan Facebook itu tidak bernyawa.
Subjek (Pembunuh Facebook) dikenakan pekerjaan, berupa dijatuhi sesuatu. Sedangkan objek dalam kalimat di atas adalah hukuman (berupa penjara seumur hidup).
Dengan bahasa yang mudah, makna kalimat “Pembunuh Facebook Dijatuhi Hukuman” adalah, ada seseorang yang membunuh Facebook kemudian mendapat hukuman (tidak harus penjara seumur hidup) oleh aparat yang berwajib.

Mari kita cermati kalimat berikut:
1.Pembunuh Hayley dijatuhi hukuman. Artinya, ada seseorang yang membunuh Hayley kemudian dihukum.
2.Pembunuh Facebook dijatuhi hukuman. Artinya, ada seseorang yang membunuh Facebook kemudian dihukum.
3.Pembunuh Mr. X dijatuhi hukuman. Artinya, ada seseorang yang membunuh Mr. X kemudian dihukum.

Jadi, kalimat yang benar adalah Pembunuh Hayley dijatuhi hukuman. Dan bukan pembunuh Facebook dijatuhi hukuman. Karena dalam kasus tersebut yang dibunuh Hayley bukan Facebook.
Marilah kita menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk Indonesia yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar